GridOto.com - Buat Sobat GridOto yang berada di Jawa Timur, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung saat ini.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023) lalu.
Kebijakan pemutihan pajak ini berlaku selama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan yang tersedia di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Menurut Khofifah, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi pajak kendaraan juga bertujuan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kepemilikan kendaraan bermotor dengan pemiliknya di Jawa Timur.
"Kebijakan ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," bebernya.
Selain itu, diharapkan bahwa pemutihan pajak ini juga dapat membantu menciptakan tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
Baca Juga: Lupakan Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Juni 2023
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | kominfo.jatimprov.go.id |
KOMENTAR