GridOto.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, diduga menggunakan mobil yang tidak terdaftar atas namanya hingga viral di media sosial.
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Land Cruiser VX80 dengan pelat nomor B 1530 SJ dan kedapatan sedang terparkir di gedung KPK, demikian cuitan akun @dimdim0783 di Twitter.
"Nih mobil si J (Johanis Tanak) yang lagi parkir di KPK. Juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari-hari yang bukan atas namanya. Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor, gimana koruptor??" cuit akun @dimdim0783 pada Kamis (4/5/2023).
Nich mobil si J yg lagi parkir di KPK...
— Rakyat Jelata (@dimdim0783) May 4, 2023
J juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari2 yg bukan atas namanya... Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor,, Gimana koruptor?? pic.twitter.com/CUqH5fW6Tc
Menanggapi postingan tersebut, Johanis Tanak tidak mempermasalahkan apabila kendaraan yang bukan miliknya tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Itu tidak apa-apa karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya, masa iya saya laporkan," ucap Johanis dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/5/2023).
Ia juga mengakui bahwa Toyota Land Cruiser yang viral tersebut bukan miliknya.
"Itu bukan mobil saya. Jadi kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," jelasnya.
Johanis mengatakan Toyota Land Cruiser tersebut merupakan mobil sewaan, karena dirinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Baca Juga: Total Harta Rp 85 Miliar, Koleksi Mobilnya Bisa Menuhin Garasi, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
Lebih lanjut, Toyota Land Cruiser yang viral ini juga diakuinya baru saja dikendarai.
"Sekarang, saya kan boleh sewa mobil karena enggak ada mobil dinas, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN?," tanyanya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sewa mobil tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | tribunnews.com |
KOMENTAR