Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Viral di Twitter, Land Cruiser VX80 Wakil Ketua KPK Bukan Milik Sendiri

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 9 Mei 2023 | 12:30 WIB
Penampakan Toyota Land Cruiser yang digunakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, tapi tidak terdaftar atas namanya sendiri.
Twitter @dimdim0783
Penampakan Toyota Land Cruiser yang digunakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, tapi tidak terdaftar atas namanya sendiri.

GridOto.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, diduga menggunakan mobil yang tidak terdaftar atas namanya hingga viral di media sosial.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Land Cruiser VX80 dengan pelat nomor B 1530 SJ dan kedapatan sedang terparkir di gedung KPK, demikian cuitan akun @dimdim0783 di Twitter.

"Nih mobil si J (Johanis Tanak) yang lagi parkir di KPK. Juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari-hari yang bukan atas namanya. Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor, gimana koruptor??" cuit akun @dimdim0783 pada Kamis (4/5/2023).

Menanggapi postingan tersebut, Johanis Tanak tidak mempermasalahkan apabila kendaraan yang bukan miliknya tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Itu tidak apa-apa karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya, kalau bukan harta saya, masa iya saya laporkan," ucap Johanis dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/5/2023).

Ia juga mengakui bahwa Toyota Land Cruiser yang viral tersebut bukan miliknya.

"Itu bukan mobil saya. Jadi kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri, masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya," jelasnya.

Johanis mengatakan Toyota Land Cruiser tersebut merupakan mobil sewaan, karena dirinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.

Baca Juga: Total Harta Rp 85 Miliar, Koleksi Mobilnya Bisa Menuhin Garasi, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

Lebih lanjut, Toyota Land Cruiser yang viral ini juga diakuinya baru saja dikendarai.

"Sekarang, saya kan boleh sewa mobil karena enggak ada mobil dinas, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN?," tanyanya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sewa mobil tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jelaskan soal Status Mobil Toyota Land Cruiser

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Patokan Kapan Waktu yang Pas Ganti Air Radiator Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa