GridOto.com - Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan satu unit Toyota Veloz nekat mengalangi ambulans.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @SammiSoh pada Senin (8/5/2023) tersebut, disebutkan kejadian terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan pengunggah, sopir yang berada di balik kemudi Toyota Veloz hitam itu adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Arab.
"Silahkan nilai sendiri WNA Arab ini, bingung atau mencoba menabrak pengendara motor ambulans tersebut," tulis @SammsiSoh dalam cuitannya.
Pengunggah menjelaskan, dalam videonya itu terlihat jelas kalau si sopir Veloz tidak peduli sama sekali dengan ambulans yang sepertinya sedang bertugas karena menyalakan sirine.
"WNA ini bukan saja melaju dengan ugal-ugalan, tapi memang ada perlawanan karena sambil terus membunyikan klakson panjang," bebernya.
Silahkan nilai sendiri WNA Arab ini bingung atau mencoba menabrak pemotor ambulans tsb. Trlihat dgn jelas Arab ini tdk mau peduli sama sekali dgn ambulans yg berada di belakangnya. WNA ini bkn saja dgn ugal2an, tapi klakson panjang tanda mmg ada perlawanan
Polisi tolong jgn bela pic.twitter.com/PtvJbbR7WB
— Pemerhati Hukum Emperan (@SammiSoh) May 8, 2023
Terkait video viral tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, WNA asal Arab tersebut berinisial TM, dan kasusnya sudah berkahir secara damai.
"Ya ada pertemuan atas kemauan kedua belah pihak. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip dari TribunnewsBogor, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Toyota Innova Jadi Korban Tabrak Lari Ambulans, Bumper Sampai Penyok
Meski begitu, walaupun kedua pihak sudah berdamai, menurut Bismo proses hukum akan tertap berlanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287.
"TM terkena ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," jelas Bismo.
Tidak hanya memberikan sanksi, TM dilaporkan oleh Polresta Bogor Kota kepada Imigrasi Kota Bogor dan kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta.
"Langkah Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku kepada pelaku. Pelaku wajib melaksanakan sanksi Undang-Undang tersebut. Nah pelaku dari sanksi tersebut akan kita beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Bismo.
Disinggung soal sanksi deportasi, kata Bismo, hal itu merupakan ranah dari Imigrasi Kota Bogor.
"Itu kewenangan imigrasi. Yang jelas saya sudah komunikasi dengan kepala imigrasi Bogor Kota. Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti itu menjadi dasar dari Imigrasi untuk bertindak," tambah Bismo.
Bismo pun menegaskan, bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, namun prosedur hukum harus tetap berjalan.
"Kasus lanjut sesuai prosedur. Sanksi tetap harus dijalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kirim Surat Pelanggaran ke Imigrasi, WNA Arab Halangi Mobil Ambulans di Bogor Dideportasi
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | tribunnews.com |
KOMENTAR