Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Koboi Jalanan Bersenpi Tertangkap, Terancam Penjara 20 Tahun

M. Adam Samudra - Sabtu, 6 Mei 2023 | 06:36 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil menangkap koboi jalanan yang viral sosial media
Youtube/poldametrojaya
Polda Metro Jaya Berhasil menangkap koboi jalanan yang viral sosial media

GridOto.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap koboi jalanan yang viral karena mengancam sopir taksi online dengan Pistol di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jum'at (5/5/2023).

Akibat kejadian tersebut tersangka bernama David Yulianto dikenakan berbagai macam pasal.

Pasal terhadap pelaku penyidik ​​mengenakan pasal 352 KHUP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 (3bulan penjara) Pasal 335 (1 tahun penjara) UUD Darurat (selama-lamanya 20 tahun penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko saat Confrence Press di Mapolda Metro Jaya, Jum'at malam (5/5/2023).

Sementara itu terkait dengan penggunaan nomor pelat, tersangka mendapat dari salah satu pria berinisial E.

"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang baru digunakan dua bulan pada Mazda6. Sebelumnya digunakan di Toyota Innova hitam, dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022. Maksud dan tujuannya tentu menjadi bagian dari proses penyidikan," paparnya.

Sebelumnya, aksi koboi jalanan yang mengendarai mobil sedan berpelat nomor dinas milik Polri viral di media sosial. 

Sosok pria bertubuh gemuk yang menenteng pistol ketika menganaya sopir taksi online di ruas Tol Jakarta-Tangerang itu pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Koboi Jalanan, Rian Mahendra: Cari Makan Susah, Masih Ketemu Model Begini

Bersamaan dengan penelusuran pihak Kepolisian, sejumlah lini media sosial diisi dengan potret serta identitas sang koboi jalanan.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa