Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi Ini, Segera Manfaatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 3 Mei 2023 | 07:23 WIB
Ilustrasi: Daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor per Mei 2023.
Isal/GridOto.com
Ilustrasi: Daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor per Mei 2023.

GridOto.com - Memasuki bulan Mei 2023, Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan di 6 provinsi di Indonesia.

Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan Sobat GridOto untuk mendapatkan keringanan denda apabila masih menunggak atau telat bayar pajak kendaraan.

Jadi, nantinya kalian tinggal melunasi pokok pajaknya saja tanpa harus pusing memikirkan besaran dendanya.

Selain itu, bagi yang baru beli kendaran bekas juga bisa memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan BBNKB tersebut biasanya menjadi salah satu item dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk lebih jelasna, berikut daftar 6 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2023:

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Baca Juga: Berkah Habis Lebaran 2023 Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Bea Balik Nama Nih!

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

2. Sumatera Selatan

Pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya, yaitu pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

3. Lampung

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.

Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Baca Juga: Lupakan Denda, 4 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kalimantan Barat

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

5. Jawa Tengah

Untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023.

Selain itu, pembayar pajak juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

6. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa