Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Tak Pasang Pengaman Belakang, Dipastikan Gagal Uji Berkala

Hendra - Selasa, 2 Mei 2023 | 13:10 WIB
ttruk dan tronton pasang perisai untuk mengurangi tabrak belakang
Humas Kemenhub
ttruk dan tronton pasang perisai untuk mengurangi tabrak belakang

GridOto.com- Untuk mengurangi kejadian fatal tabrak belakang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan kebijakan wajib memasang perisai kolong belakang (rear underrun protection/RUP).

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir kecelakaan mematikan terjadi ketika kendaraan tabrak belakang. 

Sekadar ambil contoh,  Kamis (24/11) pagi di ruas jalan tol Semarang-Solo KM 490 jalur A tepatnya di Dukuh Singit, Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kecelakaan maut melibatkan mobil Toyota Alphard AD 374 Z dengan truk Hino Traktor head H 1913 AR terjadi pada pukul 04.15 WIB.

Di hari yang sama, Kamis (24/11) pukul 05.15 WIB kejadian serupa terjadi di Kilometer 86 Jalan Tol Cipularang, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1484 EZJ dan truk tronton D 9573 VD yang melaju dari arah Bandung menuju ke Jakarta.

Satu orang tewas akibat kecelakaan ini.

Keesokan harinya, Jumat (25/11) kecelakaan terjadi di Km 119 Tol Cipali.

Kecelakaan ini mengakibatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yerry Yanuar meninggal dunia.

Baca Juga: KNKT Ungkap Tiga Penyebab Tabrak Belakang Truk, Satu Hal Bikin Fatal

Kanit Laka Lantas Polres Subang, Ipda Endang Sudrajat mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu kendaraan korban melaju dari Palimanan menuju Cikopo, namun di tempat kejadian perkara, kendaraan korban menabrak sebuah truk.

Dari serentetan kejadian ini, salah satu penyebabnya tidak adanya pengaman belakang yang salah satu tujuannya mengurangi dampak kecelakaan itu. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 74 Tahun 2021, tentang Perlengkapan Kendaraan Selain Motor, maka Dirjen Hubdat mewajibkan uji tipe untuk memasang RUP.

Kriteria kendaraan yang wajin memasang RUP yakni kendaraan barang mulai 5.000 kg, kereta gandeng atau kereta tempel.

Posisi RUP kendaraan truk
Dithubdat
Posisi RUP kendaraan truk

Hendro Sugiatno, Dirjen Hubdat mengatakan apabila jenis kendaraan di atas tidak mengaplikasi RUP tidak akan diloloskan uji berkalanya. 

RUP sendiri memiliki kriteria seperti ketebalan paling sedikit 100 mm, dipasang ketinggian lebih 550 mm dan kurang dari 700 mm. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sangat Menggoda, Mobil Bekas Suzuki Ertiga Matic di November 2024 Dijual Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa