GridOto.com - Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan pelayanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kanit Regident Polres Metro Bekasi Kota AKP Muryadi.
"Iya benar pelayanan sudah kembali dibuka, kepada masyarakat silakan proses pelayanan perpanjangan SIM A dan B, serta proses SIM baru A dan C sudah mulai dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 26 April 2023," kata AKP Muryadi kepada GridOto.com, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 26 April-3 Mei 2023, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Proses penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM
Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.
Baca Juga: Warga Indonesia Urus SIM di Jepang, Prosesnya Tak Semudah di Tanah Air
Berikut syarat perpanjang SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.
Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR