Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkah Habis Lebaran 2023 Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Bea Balik Nama Nih!

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 21 April 2023 | 09:17 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi pembayaran pajak

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) diketahui akan menggelar program pemutihan pajak setelah momen libur Lebaran 2023 berakhir.

Dalam program pemutihan pajak ini, diberlakukan pembebasan biaya untuk sejumlah item pajak yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

Berdasarkan postingan akun Instagram @bapenda_jateng, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya yang diberlakukan pada program pemutihan pajak tersebut.

Adapun pembebasan bea balik nama ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, atas permintaan masyarakat yang ingin adanya penghapusan BBNKB II.

Tak cuma sampai situ saja, relaksasi juga diberlakukan pada pajak progresif yang jelas sangat menguntungkan masyarakat.

Menariknya durasi pemberlakuan relaksasi untuk kedua item pajak itu tergolong cukup lama, yakni dari 26 April hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Selain dua item pajak ini, masih ada pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan pada 26 April hingga 21 Juni 2023.

"Catat dan ingat-ingat tanggalnya, karena tidak ada perpanjangan tanggal," isi caption postingan, yang diunggah pada Rabu (18/04/2023) lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca Juga: Perpanjang STNK Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Kata Polisi

Perlu diketahui, syarat-syarat yang disiapkan untuk menikmati pemutihan pajak di Jateng tersebut juga cukup mudah.

Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak tinggal membawa KTP sesuai STNK dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak.

Khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, maka wajib pajak perlu membawa BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Selanjutnya untuk pengurusan BBNKB II dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Editor : Hendra
Sumber : Instagram @bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa