GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Kabag Ops Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menuturkan, sebanyak puluhan kendaraan diamankan lantaran masih tetap beroperasi meski ada larangan.
"Betul kami amankan sebanyak 23 unit kendaraan muatan barang di KM 29, " kata AKBP Karosekali saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (20/4/2023).
Karosekali mengungkapkan bahwa mereka yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku.
Namun mereka berdalih tetap melintas karena perintah majikannya.
"Mereka itu sebenarnya mengetahui tapi tetap saja nekat," tegasnya.
Untuk itu ia mengingatkan kembali Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, salah satunya terkait pembatasan angkutan barang.
Dia merinci kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi seperti Kendaraan pengangkut BBM, pengantar uang, pengantar hewan ternak, pupuk dan Bahan Pokok dan Penting.
"Pastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri. Sehingga mempermudah proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Harga Ban Untuk Daihatsu Ayla Dijual Mulai Rp 400 Ribuan Bestie
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR