Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kementerian Perdagangan Amankan Gudang Oli Palsu di Tangerang, Nilainya Ditaksir Rp 16,5 Miliar

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 17 April 2023 | 15:14 WIB
Kemendag berhasil amankan gudang yang memproduksi hingga menyimpan ratusan ribu botol oli palsu dengan berbagai di Tangerang, Banten.
Hendra/GridOto.com
Kemendag berhasil amankan gudang yang memproduksi hingga menyimpan ratusan ribu botol oli palsu dengan berbagai di Tangerang, Banten.

GridOto.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil amankan sebuah gudang di kawasan Tangerang, Banten yang menjadi tempat penyimpanan sekaligus memproduksi oli ilegal atau palsu.

Gudang yang menimbun ratusan ribu oli palsu ini berada di Kavling DPR Blok C No. 300-301, Gg. Ambon, Kel. Neroktog, Kec. Pinang, Kota Tangerang dan telah disidak oleh Kemendag sejak Rabu (12/4/2023) lalu.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, penggerebekan gudang oli palsu di Tangerang ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil di lapangan, ditemukan sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol (oli palsu) dengan berbagai merek yang tidak sesuai standar dan nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

“Seperti yang dilihat pemalsuan pelumas atau oli dari merek-merek tertentu. Jadi, mereka tidak punya SNI dan juga mereka tidak punya NPT (Nomor Pelumas Terdaftar),” tutur Jerry lagi.

“Jumlahnya juga dilaporkan itu mencapai ratusan ribu dengan nilai mencapai Rp 16,5 milyar,” imbuhnya.

Truk yang mengangkut oli palsu di sebuah gudang di kawasan Tangerang, Banten.
Hendra/GridOto.com
Truk yang mengangkut oli palsu di sebuah gudang di kawasan Tangerang, Banten.

Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Mesin Mobil Pakai Oli Palsu, Ini Efek Buruk yang Ditimbulkan

“Tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan yang paling penting ini tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum,” papar Jerry.

“Jadi ini sebetulnya menjadi konsentrasi kami. Tidak hanya di Kemendag, melainkan juga dari teman-teman lintas (K/L) terutama dari Kementerian SDM, Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa