GridOto.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir selama masa libur Lebaran 2023.
Dimana hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Dalam surat itu, jadi pelayanan penerbitan kepada masyarakat akan mulai libur dari Tanggal 19-25 April 2023.
Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Dengan jukrah itu, tentu setiap Polres akan mengikuti peraturan tersebut salah satunya Polres Metro Bekasi Kota.
"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi kepada GridOto.com, Rabu (12/4/2023).
Dimana masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Kota Bekasi Pada Hari Ini, Selasa 11 April 2023
Ia pun kembali mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.
“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall," ucapnya.
Kiranya imbauan dari Polisi dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah di sediakan.
Jangan sampai kecewa atau kecele kemudian hari.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR