Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MUDIK & LIBUR LEBARAN 2023

Polda Metro Jaya Imbau Kendaraan yang Dititip Saat Mudik Gratis

M. Adam Samudra - Minggu, 9 April 2023 | 10:40 WIB
Pemudik 2023 yang menggunakan transportasi umum bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi.
TribunJogja.com / Christi Mahatma
Pemudik 2023 yang menggunakan transportasi umum bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

GridOto.com - Jelang Lebaran 2023, banyak warga yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum.

Tak sedikit pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Untuk itu, Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2023 untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya memastikan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya saat mudik Lebaran di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada GridOto.

"Boleh dipersilahkan dengan disesuaikan pada kapasitasnya serta diatur pada pengamanannya gratis tidak dikenakan biaya sepeser pun," kata Trunoyudo saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Namun lanjut dia, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap.

"Syarat adminitrasi tentu teregistrasi dengan kelengkapan surat menyurat kepemilikan kendaraan pribadinya sehingga terdaftar dipenitipan dan saat pengambilan sesuai dengan datanya," bebernya.

Baca Juga: Aturan One Way untuk Periode Mudik Lebaran 2023 Dinilai Rugikan PO Bus, IPOMI Usulkan Opsi Baru

Ia menambahkan, kepolisian dapat mengamankan kendaraan tersebut sekaligus mencegah terjadinya pencurian jika kendaraan dititipkan di tempat yang aman.

Banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan umum untuk menghindari kemacetan.

Namun, untuk mengatasi terjadinya kemacetan yang panjang, pihak kepolisian juga sudah siap melakukan rekayasa lalu lintas.

Skema tersebut akan dilakukan di sejumlah ruas jalan tol dan beberapa titik di daerah-daerah yang diyakini dapat terjadi kemacetan yang panjang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa