Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 April 2023 | 09:05 WIB
Garasi liar yang tutupi Jalan Maphilindo, Gang Burung Tikar, Kota Medan.
Tribun-medan.com/HO
Garasi liar yang tutupi Jalan Maphilindo, Gang Burung Tikar, Kota Medan.

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta segera memiliki kebijakan baru yang berkaitan dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bahkan nantinya, untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang wajib memiliki garasi untuk menampung kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin meminta agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Pasalnya, masalah kendaraan parkir sembarangan dan menggangu jalan adalah isu cukup besar di DKI Jakarta.

Ia pun mengindikasikan jika nantinya perpanjangan STNK harus dilengkapi dengan keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia memiliki garasi.

"Ini (kebijakan baru) akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak, akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir (garasi) di rumah," kata Syafrin.

Menanggapi hal itu Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pemotor Enggak Bawa STNK Awalanya Deg-degan Disetop Polisi, Pulangnya Malah Full Senyum

"Kita belum terinformasi," kata Kompol Fajar kepada GridOto.com, Minggu (9/4/2023).

Untuk diketahui, peraturan pemilik mobil memiliki garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Penyebab Sepele Body Motor Baret Halus Seperti Sarang Laba-laba

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa