GridOto.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, batas biaya konversi motor listrik adalah Rp 17 juta.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor," ucap Sahid Junaidi, Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, dilansir dari kanal YouTube Ditjen EBTKE.
Selain itu, Sahid menjelaskan bahwa tidak semua motor berbahan bakar bensin bisa menerima subsidi konversi ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2023, subsidi konversi ini hanya diperuntukkan bagi motor dengan kubikasi mesin 110 cc sampai 150 cc.
Adapun bantuan subsidi ini diperuntukkan bagi perorangan dengan motor yang memiliki surat-surat lengkap, serta tidak menunggak pajak.
Selain itu, data pemohon juga harus sama dengan identitas kendaraan.
Menariknya, Sahid menyebut setiap orang bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta lebih dari satu kali.
"Ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM itu dengan identitas pemohonnya sama," jelasnya.
Dalam Permen tersebut juga dijelaskan, penerima bantuan subsidi harus merawat kendaraan yang telah dikonversi.
Sedangkan bengkel konversi juga diwajibkan menyediakan layanan purnajual terhadap motor-motor yang telah dikonversi.
"Di samping dua hal ini, baik penerima maupun bengkel juga harus memberikan data-data atau dokumen yang benar. Kebenaran dokumen dan data itu menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan bengkel," jelas Sahid.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR