Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sebut Biaya PNBP Konversi Motor Listrik Gratis dari 2023-2024

M. Adam Samudra - Rabu, 5 April 2023 | 10:00 WIB
Konversi motor listrik berbasis Yamaha Mio GT garapan RWIN Development.
GridOto.com/Ruditya
Konversi motor listrik berbasis Yamaha Mio GT garapan RWIN Development.

GridOto.com - Pemerintah tengah gencar mendorong program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.

Hal ini sebagai upaya untuk menekan emisi dan mengurangi konsumsi BBM.

Jika tertarik untuk melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik, ternyata Korlantas Polri memberikan gratis untuk biaya PNBP STNK & TNKB baik R2 dan R4.

Hal ini seperti tertulis dalam surat Menteri Keuangan RI No S-66/MK.2./2023 Tanggal 15 Maret 2023 kepada Polri hal persetujuan atas tata cara pengenaan PNBP sampai dengan nol rupiah kepada Pori dengan pertimbangan tertentu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan pun membenarkan.

"Ya benar untuk PNBP kendaraan konversi dari bensin ke listrik digratiskan, alasan dari digratiskan PNBP adalah sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program Pemerintah," ujar Aldo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/3/2023).

Namun lanjut Aldo biaya PNBP gratis ini hanya berlaku dari tahun 2023-2024.

"Jadi hanya untuk jangka waktu 2023 sampai dengan 2024. Setelah itu PNBP dikenakan biaya," bebernya.

Baca Juga: Koversi Motor Listrik Bikin Untung, Ongkos Bensin Terpangkas Rp 2,77 Juta, Impor BBM Hemat 20.000 Kiloliter

Sebelumnya, khusus konversi motor listrik biaya yang dikenakan di antaranya pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi, BPKB nol rupiah, STNK sepeda motor Rp 100 ribu, dan TNKB Rp 60 ribu. Jadi perubahan data motor listrik program konversi ini dikenakan biaya Rp 160 ribu.

Sekadar informasi, nantinya sepeda motor konversi listrik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan list warna biru serta perubahan data pada STNK.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa