GridOto.com - Video aksi balapan liar meresahkan warga terjadi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, dini hari tadi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta para pelaku balapan hingga menutup jalan.
Dalam video viral, terlihat sejumlah pembalap liar tengah bersiap untuk balapan. Satu orang memberikan aba-aba.
Sementara itu, di belakang mereka, sejumlah kendaraan mengantre.
Terdengar ada yang menyalakan klakson karena lalu lintas tertutup dengan adanya balapan liar ini.
"Aksi yang mereka lakukan hingga menutup akses dan menggangu pengguna jalan. Saya baru pulang kerja melihat ada yang track-trackan. Saya pun sampai nyelip-nyelip di kerumunan agar bisa sahur," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto, Minggu (2/4/2023).
Menanggapi kejadian tersebut, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno berikan penjelasan.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas balapan liar, apalagi jika balapan mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Sempat Kucing-kucingan, Polisi Berhasil Amankan Belasan Motor Pelaku Balap Liar di Malang
"Nanti kami laporkan ke pimpinan dulu dan didiskusikan ke seluruh perwira agar dilakukan penindakan," kata AKP Suprayitno saat dihubungi GridOto.com, Minggu (4/3/2023).
Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR