GridOto.com - Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) akan dibuka fungsional untuk Seksi 4-Seksi 6 (Cimalaka-Dawuan) untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2023.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, masih terdapat hal yang perlu penanganan di Seksi 5A dan 5B Tol Cisumdawu sebelum dibuka untuk jalur mudik 2023.
Maka dari itu, pihaknya mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) untuk mempercepat penyelesaian penanganan di Tol Cisumdawu tersebut.
"Nanti saya minta laporan update sebelum Lebaran, tanggal 15 April," kata Basuki, dikutip dari rilis di halaman Kementerian PUPR yang diterima Sabtu (1/4/2023).
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu akan dibuka fungsional dalam rangka mendukung arus mudik Lebaran 2023 sepanjang 29,165 Km.
Ruas yang dibuka fungsional mulai dari Seksi 4 Cimalaka-Legok (8,2 Km), Seksi 5 Legok-Ujung Jaya (14,9 Km), dan Seksi 6 Ujung Jaya-Dawuan termasuk Junction Dawuan (6,065 Km).
Pada 15 April 2023, kondisi mainroad di Seksi 4-Seksi 6 ditargetkan sudah selesai baik di Jalur A dan Jalur B.
Namun di Seksi 5A di Sta 40+200 dan Sta 45+050 serta Seksi 5B di Sta 51+000 yang perlu perhatian khusus, masih termasuk pengecualian.
Terhubungnya Jalan Tol Cisumdawu ini akan memberikan peran penting guna memperlancar arus mudik dari arah Tol Cipali menuju Tol Cisumdawu atau sebaliknya.
Baca Juga: Masih Ada Kendala di Jalan Tol Cisumdawu, Pembangunan Satu Jembatan Belum Selesai
Saat ini, Tol Cisumdawu telah beroperasi di Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan (11,45 Km) sejak Januari 2022, Seksi 2 Pamulihan-Sumedang (17,05 Km) dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 Km) yang beroperasi sejak Desember 2022.
Jalan Tol Cisumdawu terdiri dari 6 Seksi yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dari keenam Seksi, Seksi 1 dan 2 dikerjakan oleh Pemerintah sebagai bagian dari Viability Gap Fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut,
Sementara Seksi 3–Seksi 6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol PT CKJT.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Pu.go.id |
KOMENTAR