Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor atau Mobil Terbakar Saat Ngisi Bensin di SPBU, Bisa Minta Ganti Rugi?

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 29 Maret 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi SPBU terbakar
Tribunjakarta.com
Ilustrasi SPBU terbakar

GridOto.com - Saat melakukan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), potensi kebakaran memang cukup besar.

Oleh karena itu, biasanya petugas selalu mengimbau pemilik kendaraan baik itu mobil maupun motor untuk mematuhi peraturan yang sudah tertulis di SPBU.

Namun yang menjadi pertanyaan, kalau kendaraan terbakar saat mengisi bensin di SPBU apakah bisa minta ganti rugi?

Menanggapi hal ini, Putut Andriatno yang kini menjabat sebagai VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan berdasarkan SOP pertama dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait sumber kebakaran.

Ia pun menjelaskan, bahan bakar di SPBU bersifat pasif sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.

"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segi tiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ilustrasi kebakaran di SPBU
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Ilustrasi kebakaran di SPBU

Sehingga, Putut menegaskan konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.  

"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai mempengaruhi SPBU," ucap Putut.

Baca Juga: Ngisi Bensin di SPBU Sebaiknya Nunggu Truk Tangki Selesai Bongkar Muat Dulu, Simak Alasannya

"Kerugian SPBU akan sangat besar sehingga untuk kejadian-kejadian ini akan ditangani oleh pihak berwajib melalui proses hukum," sambungnya.

Untuk itu, Putut mengimbau ketika sedang mengisi bensin di SPBU wajib lebih waspada dan mematuhi beberapa prosedur agar tidak menimbulkan kebakaran.

"Ikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di SPBU terkait proses pengisian BBM," pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa