GridOto.com - Satu unit Mitsubishi L300 diamankan kepolisian karena dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Penangkapan pikap berkelir hitam tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, Mitsubishi L300 yang dikemudikan Iwan itu mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 800 liter.
Selain menangkap sopir, petugas juga mengamankan kernet bernama Yusuf, dua unit smartphone, dan sisa uang belanja BBM sebesar Rp 3,18 juta.
Yoga menjelaskan, penangkapan L300 tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi Bio Solar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
"Modus operandinya dengan membuat tangki tambahan kapasitas dua ton pada unit mobil, tangki tersebut ditutupi karung berisikan jerami seolah-olah mengangkut padi," ujarnya.
Detik-detik penangkapan pikap Mitsubishi pengangkut 800 liter BBM subsidi itu berawal saat jajaran Polres Serdang Bedagai mendapat laporan dari masyarakat.
Setelahnya, kepolisian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku dan Mitsibishi L300 yang membawa tangki tambahan berkapasitas dua ton di bak belakangnya.
Baca Juga: Sehari Untung Rp 2 Juta, Operator SPBU Otak Penimbunan BBM Subsidi Diancam Denda Rp 60 Miliar
Saat pelaku ditanyai maksud muatan tangki tambahan tersebut ditutupi karung jerami, jawabannya adalah untuk mengelabui polisi agar petugas mengira pikap tersebut hanya sekadar mengangkut padi.
"Selanjutnya, dari lokasi itu, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan lebih lanjut" pungkas Yoga.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Humas.polri.go.id |
KOMENTAR