Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Suka Pindah Lajur Seenaknya, Pakar Safety Riding Bocorkan Caranya

Dia Saputra - Jumat, 24 Maret 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.
Astra Motor Jateng
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.

GridOto.com - Sebagian besar penguna jalan di Indonesia mungkin sudah pernah menjumpai pengendara yang suka pindah lajur tiba-tiba.

Perilaku pengguna jalan yang tiba-tiba pindah lajur, biasanya disebabkan oleh kendaraan di depan yang tiba-tiba melambat atau berhenti.

Hal semacam ini sering terjadi di kawasan yang padat seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah dan universitas.

Meski sudah sering dijumpai di jalan, pengendara yang berada di belakang atau sisi kanan pasti merasa terganggu.

Bahkan hal semacam itu bisa menyebabkan pengguna jalan lain kaget dan mencoba untuk menghindar dengan cara mengerem mendadak.

Lantas apa yang harus dilakukan jika menjumpai kejadian seperti itu di jalan?

Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor JatengOke Desiyanto, pun berikan solusi untuk menghadapi hal semacam itu.

"Sesama pengguna jalan harus menaati pasal yang berlaku, yaitu UU No 22 tahun 2009 sesuai dengan pasal 116 ayat 2," jelas Oke kepada GridOto beberapa waktu lalu.

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Baca Juga: Chris Hemsworth, Pemeran Film Thor Terpantau Naik Yamaha NMAX di Bali, Patut Dicontoh Para WNA yang Berlibur

Dalam permasalah semacam ini, pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi.

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

"Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas," tegasnya.

Menurutnya, pengguna jalan harus meminta persetujuan pengemudi lain dan tidak bisa langsung serobot hingga menyebabkan kecelakaan.

Dengan demikian bisa disimpulkan, pengguna jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.

"Yang benar adalah, pengendara harus melambat dan memastikan kondisi di sekitarnya aman atau tidak untuk menyalip," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : GridOto.com,Astra Motor Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa