GridOto.com - Sebagian besar penguna jalan di Indonesia mungkin sudah pernah menjumpai pengendara yang suka pindah lajur tiba-tiba.
Perilaku pengguna jalan yang tiba-tiba pindah lajur, biasanya disebabkan oleh kendaraan di depan yang tiba-tiba melambat atau berhenti.
Hal semacam ini sering terjadi di kawasan yang padat seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah dan universitas.
Meski sudah sering dijumpai di jalan, pengendara yang berada di belakang atau sisi kanan pasti merasa terganggu.
Bahkan hal semacam itu bisa menyebabkan pengguna jalan lain kaget dan mencoba untuk menghindar dengan cara mengerem mendadak.
Lantas apa yang harus dilakukan jika menjumpai kejadian seperti itu di jalan?
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto, pun berikan solusi untuk menghadapi hal semacam itu.
"Sesama pengguna jalan harus menaati pasal yang berlaku, yaitu UU No 22 tahun 2009 sesuai dengan pasal 116 ayat 2," jelas Oke kepada GridOto beberapa waktu lalu.
Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com,Astra Motor Jateng |
KOMENTAR