GridOto.com - Beredar video viral yang memperlihatkan Jeep Wrangler Rubicon tunggangan Mario Dandy Satrio melintas di jalan tol.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @adambazaa pada Rabu (22/4/2023) kemarin, Wrangler Rubicon Hitam Mario Dandy tersebut dikenali dari nomor polisi B 120 DEN.
Namun yang menjadi sorotan, Jeep gagah itu ditempeli dengan segel polisi warna kuning melilit sekujur bodinya, menegaskan bahwa ia barang bukti tindak kriminal.
Perekam video juga memperlihatkan sosok pengemudi Jeep Wrangler Rubicon tersebut mengenakan sarung tangan serta beberapa berkas yang tergeletak di dasbor.
Saat berita ini ditulis, unggahan video Jeep Wrangler Mario Dandy di TikTok itu sudah mendapatkan 45,4 ribu suka dan 874 komentar dari netizen.
Berdasarkan penelusuran Tribun-Medan.com, diketahui kalau mobil tersebut dibawa ke Kompleks Perumahaan Green Permata, Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023.
Jeep itu dihadirkan sebagai kelengkapan rekonstruksi kasus penganiyayaan David yang menyeret Mario Dandy Satrio berurusan dengan kepolisian.
Sampai saat ini, anak salah satu pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut masih ditahan.
Sementara Jeep Wrangler Rubicon yang digunakannya saat kejadian juga disita kepolisian sebagai barang bukti.
@adamzabaa Sekarang platnya sesuai dan dikasih sticker kuning. Mantep
♬ original sound - adamzabaa
Baca Juga: Sandiaga Uno Singgung Jeep Wrangler Mario Dandy di Gunung Bromo, Bakal Perketat Penerapan Aturannya
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio merupakan unit produksi 2013.
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, harga unit bekasnya sekarang masih berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar tergantung kondisinya.
"Kalau yang kayak milik Mario itu keluaran 2012 sampai 2017, harga pasarannya Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar," ucap Agus, selaku owner showroom mobil bekas Focus Motor di Bursa Otomotif Mangga Dua Square, Jakarta Utara kepada GridOto.com, Jumat (25/02/2023) lalu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Medan.com,tiktok @adamzabaa |
KOMENTAR