GridOto.com- Usulan Kepolisian untuk penghapusan pajak progresif bersambut.
Kementerian Dalam Negeri menyetujui penghapusan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni mengatakan pada Kemendagri menyetujui usulan itu.
"Pada prinsipnya setuju. Pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor," jelasnya.
Agus Fatoni menyebutkan penghapusan ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh dalam membayar kewajiban pajaknya.
Selain itu, program ini dilakukan dalam rangka penertiban data kendaraan bermotor.
Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Provinsi tersebut yakni Aceh, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Kalteng, Kaltim, Gorontalo, Sulsel, Maluku dan Papua Barat.
Sebelumnya, Dirregiddent Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengharapkan pihak pemerintah daerah untuk segera melakukan penghapusan pajak progresif.
Baca Juga: Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Urusan Kepala Daerah
Polisi yang pernah menjabat Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menjelaskan kepentingan kepolisian dalam program ini sebatas pada validitas data kendaraan.
"Ada banyak kepentingan dalam validitas data ini," ungkap Brigjen Yusri.
Menurut Brigjen Yusri, banyak pemilik kendaraan menghindari pajak lebih besar diatasnamakan orang lain.
"Atau sengaja tidak mau balik nama ke pemilik sebenarnya untuk menghindari pajak progresif," jelasnya.
Akibatnya, data tilang tidak valid.
"Kami pun diminta data kendaraan oleh stakeholder lain, seperti Jasa Raharja atau Pertamina untuk berbagai kepentingan, namun tidak bisa digunakan karena datanya gak valid," bilangnya.
Kesulitan ini yang hendak dihilangkan dengan adanya penghapusan itu.
"Sehingga wajib pajak mau balik nama mobil atas namanya sendiri tidak kuatir kena pajak progresif," ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR