Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Pertalite Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 19 Maret 2023 | 16:41 WIB
barang bukti sebanyak 3 ton BBM subsidi Pertalite yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di Banten, pelaku terancam denda Rp 60 miliar.
TribunBanten.com/Nurandi
barang bukti sebanyak 3 ton BBM subsidi Pertalite yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di Banten, pelaku terancam denda Rp 60 miliar.

GridOto.com - Seorang buruh harian lepas di Lebak, Banten yang berinisial AI, terancam denda Rp 60 miliar akibat ulahnya menyalahgunakan BBM subsidi Pertalite.

Pelaku berinisial AI ketahuan melakukan penyelundupan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali ke pengecer.

Saat ditangkap polisi, pelaku mengaku membeli BBM Pertalite di sebuah SPBU di Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 10.500 per liter.

Kemudian, warga Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten tersebut menjualnya kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiandy mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan BBM itu terjadi di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, sekira pukul 05.00 WIB

"Saat akan diberhentikan, pelaku ini sempat lari (kabur), dan dilakukan pengejaran sampai diamankan di Cipanas," katanya, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (16/5/2023).

Usai berhasil ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku.

Hasilnya, ditemukan 110 jeriken yang setara dengan tiga ton BBM subsidi Pertalite di dalam mobil yang dikemudikan AI.

Tersangka AI mengakui dirinya menjual BBM tersebut hanya kepada pedagang pengecer di Kecamatan Lebak Gedong.

Baca Juga: Sebanyak 100 Liter BBM dari Truk Tangki Pertamina Dibobol, Sopir dan Kernet Langsung Dipecat

AI yang merupakan seorang buruh harian lepas ini juga mengungkapkan lokasi pembelian BBM subsidi yang mau dia jual lagi.

"Belinya cuma di Bogor enggak di tempat lain, karena kalau beli di Lebak tidak bisa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Pelaku Penyelundup 3 Ton BBM Bersubsidi di Lebak, Pelaku Berupaya Kabur

Editor : Fendi
Sumber : TribunBanten.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa