GridOto.com - Buat sobat GridOto yang mau mudik 2023 pakai mobil listrik, jangan khawatir baterainya habis di jalan.
Mengutip dari rilis di halaman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di Tol Trans Jawa ada dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tepatnya di rest area KM 207A dan KM 389B.
Selain di Tol Trans Jawa, juga terdapat satu unit SPKLU di ruas Tol Trans Sumatera, tepatnya di rest area KM 163A.
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan, selain SPKLU, pemudik yang pakai mobil listrik dan konvensional juga bisa memanfaatkan 127 rest area yang tersebar di seluruh jalan tol di Indonesia.
"Terdapat rest area tipe A sebanyak 79 unit, tipe B 38 unit, dan tipe C 10 unit," ungkap Danang dalam rilis di halaman resmi BPJT yang diterima Minggu (19/3/2023).
Selain itu, terdapat juga rest area fungsional yang dapat digunakan para pemudik, yakni rest area KM 19B Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan rest area KM 338A dan KM 319B Jalan Tol Pemalang-Batang.
Danang menambahkan, informasi lokasi rest area dan SPLKU tersebut bisa diakses melalui aplikasi Tol Kita yang tersedia bagi pengguna smartphone Android dan iOS.
Selain informasi soal posisi SPKLU di tol, pemudik yang melakukan perjalanan pakai mobil listrik juga bisa memanfaatkan aplikasi Tol Kita untuk mengakses CCTV di jalan tol.
Hal tersebut dilakukan untuk memantau arus lalu lintas secara real time, sehingga pengguna mobil listrik bisa merencanakan perjalanan dengan baik.
Baca Juga: Jalur Mudik 2023 Ketambahan 188 Km Jalan Tol Fungsional, Berikut 11 Daftar Ruasnya
Jangan sampai karena tidak tahu lokasi SPLKU dan malah terjebak macet, mudik pakai mobil listrik berhenti di tengah perjalanan gara-gara kehabisan baterai.
Sebagai informasi, sampai saat ini panjang jalan tol beroperasi di Indonesia telah mencapai 2.620,01 km dengan 70 ruas tol dan dikelola oleh 49 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Ruas jalan tol tersebut terbagi di Pulau Jawa (1.718,16 km), Sumatera (738,46 km), Kalimantan (97,27 km), Sulawesi (61,46 km), dan Bali (10,07 km).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | bpjt.pu.go.id |
KOMENTAR