GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Aturan kepemilikan SIM bagi para pengguna kendaraan bermotor juga berlaku di berbagai negara, termasuk Jepang.
Bahkan aturan pembuatan SIM di Jepang lebih ketat dan harus lulus kursus mengemudi agar bisa mendapatkannya.
Peraturan tersebut berlaku untuk masyarakat lokal maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jepang.
Informasi itu diungkapkan Dian Kusuma, warga Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah menikah dengan orang Jepang.
"Dokumen yang perlu disiapkan saat membuat SIM di Jepang adalah Paspor, SIM Indonesia beserta lembar translite, KK," jelas Dian di YouTube channel Neo Japang.
Dian menjelaskan, pemohon SIM harus mengajukan diri atau registrasi sebelum datang ke kantor pembuatannya.
"Untuk WNA, SIM dari negaranya harus sudah dipakai minimal tiga bulan sebelum mengajukan di Jepang," ungkapnya.
Menurutnya, proses permohonannya di Jepang tergolong lebih lama karena tidak bisa langsung sehari jadi.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Biaya, Syarat Memiliki Kendaraan di Jepang Harus Punya SIM?
Ia pun harus menunggu satu bulan setelah registrasi baru diberi lembar dokumen untuk melanjutkan proses pembuatanya.
Dalam lembar formulir pendaftaran terdapat pilihan antara mau membuat SIM mobil manual atau matik.
"Sempat saya lingkari manual, tapi dianjurkan untuk milih matik agar prosesnya lebih cepat," jelasnya.
Untuk SIM manual sendiri bisa digunakan untuk mengemudi mobil manual atau matik, berbeda dari SIM matik yang diperuntukan sesuai lisensinya.
Setelah memasukan formulir pendaftaran, ia harus menjalani tes mata, tertulis, dan ujian praktik mengemudi.
Namun sebelum menjalani ujian praktik, pemohon SIM diperbolehkan untuk melakukan latihan di lintasan uji.
Pemohon yang akan mengikuti latihan di lintasan harus membayar sekitar Rp 1 juta dalam waktu 50 menit.
"Saat ujian praktik, saya tidak lulus. Pasalnya peraturan di Jepang dan Indonesia berbeda, pengujian tegas," paparnya.
Menariknya, di Jepang ada dua warna SIM yang terdiri dari biru dan emas dengan arti berbeda.
Baca Juga: Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis, Ini Penjelasanya
SIM emas artinya, pemilik tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa berlaku SIM emas yaitu 5 tahun.
Jika dalam waktu 5 tahun, pengemudi melakukan pelanggaran maka SIM akan berubah jadi SIM biru.
Sebelum naik kelas ke SIM emas, pemohon wajib ikut kelas safety driving selama 1,5 jam.
Sayangnya ia tidak merinci berapa biaya untuk pembuatan SIM di Jepang mulai pendaftaran sampai selesai.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Youtube.com |
KOMENTAR