GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Aturan kepemilikan SIM bagi para pengguna kendaraan bermotor juga berlaku di berbagai negara, termasuk Jepang.
Bahkan aturan pembuatan SIM di Jepang lebih ketat dan harus lulus kursus mengemudi agar bisa mendapatkannya.
Peraturan tersebut berlaku untuk masyarakat lokal maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jepang.
Informasi itu diungkapkan Dian Kusuma, warga Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah menikah dengan orang Jepang.
"Dokumen yang perlu disiapkan saat membuat SIM di Jepang adalah Paspor, SIM Indonesia beserta lembar translite, KK," jelas Dian di YouTube channel Neo Japang.
Dian menjelaskan, pemohon SIM harus mengajukan diri atau registrasi sebelum datang ke kantor pembuatannya.
"Untuk WNA, SIM dari negaranya harus sudah dipakai minimal tiga bulan sebelum mengajukan di Jepang," ungkapnya.
Menurutnya, proses permohonannya di Jepang tergolong lebih lama karena tidak bisa langsung sehari jadi.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Biaya, Syarat Memiliki Kendaraan di Jepang Harus Punya SIM?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Youtube.com |
KOMENTAR