GridOto.com - Polisi meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pelaku yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu.
Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Sebenarnya Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
Tetapi prosesnya, surat tilang dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor, atau lewat email.
Umumnya, proses pengiriman surat tilang dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi.
Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.
Kejadian yang diterima lewat WhatsApp jelas diluar dari porsedur.
Menanggapi kejadian itu, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjelaskan bahwa infofmasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Polisi Blora Buru Pelajar yang Ke Sekolah Naik Motor, Ketahuan Tak Punya SIM Langsung Tilang
"Hoax itu gak benar, bagi masyarakat yang mendapat Whatsapp seperti itu mohon untuk diabaikan saja," kata AKBP Karosekali.
Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.
Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.
1. Lakukan pembayaran titipan maupun denda tilang sesuai pada tata cara yang tercantum.Di luar mekanisme silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait.
Pembayaran denda tilang tidak dilakukan dengan m-Bayar Bank Permata Virtual Account dan CIMB Virtual Account.
2. Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA dan Billing Simponi kejaksaan di luar itu mohon diabaikan.
3. Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.
Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR