GridOto.com - Kasus Lamborghini Aventador yang gunakan pelat palsu sempat viral di Bali pada beberapa hari terakhir.
Pasalnya selain menggunakan pelat palsu, Lamborghini Aventador itu juga memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp 104 juta.
Seiring dengan viralnya video itu, Ditreskrimum Polda Bali langsung terjun untuk mendalami kasus tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, Sergie Domogastky sudah memasukan mobilnya ke Muji Body Repair pada Juni 2022 untuk pengecatan pertama.
Sergie Domogastky adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengemudikan Lamborghini Aventador pelat palsu di Bali.
"Lalu pada Januari 2023, Sergie kembali menghubungi Mike selaku perwakilan dari Muji Body Repair," ucap Endang dikutip dari Tribun-Bali.com.
Namun tujuan Sergie menghubungi Mike adalah untuk mengatasi beberapa kendala pada mesin Aventador.
Alhasil Aventador warna putih itu langsung dibawa ke bengkel mesin di Kawasan Kebo Iwa, Denpasar, Bali.
Kala itu Mike disebut tak menyadari apakah kendaraan tersebut masih menggunakan pelat nomor D-1-FEB atau DOMOGATSKY.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR