Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bebas Balik Nama dan Diskon PKB Ada di Triple Untung Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ditunggu sampai Mei

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Maret 2023 | 13:03 WIB
Program Triple Untung pemutihan pajak kendaraan 2023 ada bebas balik nama dan diskon PKB, yuk segera manfaatkan.
bapenda.sumbarprov.go.id
Program Triple Untung pemutihan pajak kendaraan 2023 ada bebas balik nama dan diskon PKB, yuk segera manfaatkan.

GridOto.com - Kabar gembira, ada program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Program pemutihan pajak kendaraan bernama 'Triple Untung' ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Program triple untung ini adalah bentuk kepedulian meringankan masyarakat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," ujar Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi pada Sabtu (11/3/2023).

Pemutihan pajak kendaraan di Sumbar tersebut berlangsung selama tiga bulan, tepatnya mulai 2 Maret sampai 2 Mei.

Menurut Maswar Dedi, triple untung merupakan kelanjutan dari program lima untung yang diluncurkan tahun sebelumnya.

Namun untuk program tahun ini, terdapat keistimewaan tertentu.

"Ini ada beberapa yang istimewa, ada yang paket spesial. Di antaranya bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," jelasnya.

Lalu untuk kendaraan di luar Sumbar, akan diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.

"Kemudian ada lagi yang spesial dari Jasa Raharja itu yang denda yang mati pajak dari atas dua tahun, dia bayar setahun, di atas empat tahun dia bayar dua tahun, tidak dikenakan denda iuran wajib SWDKLLJ," bebernya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Riau Bawa Berkah, 48 Ribuan Unit Kendaraan Bebas Denda

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan Triple Untung di Sumbar:

  1. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke-II dari luar provinsi
  2. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke-II dan PKB
  3. Bebas denda SWDKLLJ.
  4. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor
  5. Diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor mutasi luar provinsi (pelat non BA) sebesar 50%

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Diluncurkan! Ini Bedanya Honda Scoopy Baru dan Model Sebelumnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa