GridOto.com - Balap liar masih sering terjadi di beberapa wilayah DKI Jakarta termasuk di wilayah lain.
Kejadian seperti ini sudah cukup lama hanya mengalami pasang surut, pada saat pengawasan melemah muncul peristiwa tersebut namun saat pengawasan diperketat mereka tiarap.
Hal itulah seperti disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kejadian tersebut terkesan seperti kucing - kucingan dengan pihak aparat.
"Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (13/3/2023)
"Ironisnya lagi saat mereka melakukan kegiatan balap liar sampai menutup jalan tanpa izin. Pertama mereduksi fungsi jalan dan sekaligus pelanggaran hukum karena tidak izin dari Kepolisian," sambungnya.
Dari prespektif undang-undang yang ada, kata Budiyanto, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan, beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Baca Juga: Viral Balap Liar Dilempari Batu di Grogol, Polisi : Itu Anarkis Laporkan Saja
"Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311" katanya.
Pasal 274 ayat 1
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR