GridOto.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia belum lama ini.
Adapun kedua WNA Rusia yang ditangkap berinisial RK dan AG, yang kedapatan melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai motor di Bali.
Kedua WNA Rusia tersebut ditangkap ketika sedang mengajarkan cara berkendara motor ke WNA lain, di kawasan Gunung Payung, Badung.
Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sandro Bobby Raymon Limbon menyebutkan, tim intel sudah memantau kegiatan dua WNA tersebut selama dua hari.
Dalam pemantauan yang sudah dilakukan, tim intel mengumpulkan beberapa foto dan video sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Ketika momennya tepat, petugas lantas menemui yang bersangkutan dan memeriksa izin tinggalnya, ternyata mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA)," ujar Sandro, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (10/03/2023).
Lanjutnya, para WNA yang masuk menggunakan VoA ke Bali jelas tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Mengingat, izin tinggal ini diperuntukkan hanya untuk para turis yang berwisata di Bali saja.
Sedangkan untuk bekerja di Indonesia, WNA harus mengantongi visa khusus untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan hingga dua tahun.
Baca Juga: Banyak WNA Tak Patuh Aturan Lalu Lintas di Bali, Polsek Kuta Utara Siap Tindak tegas
Untuk sekarang, pihak Imigrasi Ngurah rai masih mendalami lebih lanjut keterangan dari dua WNA Rusia yang sudah diamankan.
Mulai dari berapa lama mereka bekerja, total unit motor yang digunakan untuk latihan hingga jumlah kliennya.
"Kami masih dalami niatan mereka karena belum lama ditangkap, kami dalami untuk tahu luas cakupannya seperti apa," papar Sandro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Ditangkap Imigrasi, 2 WNA Rusia Jadi Instruktur Pengendara Sepeda Motor Pakai Visa Kunjungan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.tv |
KOMENTAR