GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor terkadang bosan dengan warna kendaraannya.
Selain membeli kendaraan baru dengan warna sesuai keinginan, mengganti cat juga bisa menjadi salah satu pilihan yang lebih murah.
Namun, mengganti warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Alasannya, perubahan terhadap warna kendaraan berdampak pada berubahnya identitas kendaraan bermotor.
Perbedaan warna kendaraan dengan warna yang tercantum di STNK maupun BPKB merupakan pelanggaran dan bisa terkena tilang.
Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengatakan bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraan harus ke bengkel yang sudah bersertifikasi.
"Jadi bengkel yang melakukan perubahan biasanya mengeluarkan invoice bahwa telah melakukan perubahan kendaraan, misalnya Toyota Innova warna hitam dicat menjadi warna abu-abu. Nah hasil dari bengkel dibawa ke Samsat terdekat untuk dilakukan perubahan indentitas di BPKB, dari situ petugas Samsat akan melakukan cek fisik," kata Rezkhy kepada GridOto, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya langkah ini akan berpengaruh di ERI (Elektronik Registrasi dan Indentifikasi) yang nantinya akan merubah data di Korlantas sehingga kendaraan yang dimiliki sesuai dengan database.
Baca Juga: Warna Mobil Cepat Kusam Jika Sering Terjemur Matahari, Ini Sebabnya
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR