GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola jalan tol yang dinilai banyak masalahnya.
Berdasarkan data dari postingan akun Instagram @official.kpk, Pemerintah Indonesia dikatakan sudah membangun jalan tol dengan total bentang 2.923 Km sejak 2016 lalu.
Adapun total rencana invetasi dari pembangunan jalan tol tersebut, terhitung mencapai Rp 593,2 triliun.
Dengan total invetasi yang terbilang fantastis, KPK pun melakukan penelusuran dan menemukan ada beberapa masalah yang jadi titik rawan korupsi dalam tata kelola jalan tol.
Sebut saja dari tahap perencanaan, pelelangan, pengawasan hingga potensi kerugian negara yang tergolong besar.
Untuk rinciannya, dari proses perencanaan ditemukan aturan lama yang masih dipakai.
Akibatnya pembangunan jalan tol tidak mempertimbangkan perspektif baru, seperti kompetensi ruas tol hingga alokasi dana pengadaan tanah.
Selanjutnya proses lelang, di mana dokumennya tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis ruas jalan tol.
View this post on Instagram
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?
Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang diharuskan melakukan penyesuaian, yang bisa membuat pembangunan tertunda.
Berikutnya dalam proses pengawasan, ditemukan belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Lalu dominasi investor melalui BUMN dalam hal penyediaan jasa kontraktor pembangunan, sehingga bisa terjadi benturan saat proses pengadaan jasa.
Kemudian tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke Pemerintah jadi rancu.
Terakhir lemahnya pengawasan membuat sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya, yang mana berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Atas permasalahan ini, berikut sejumlah rekomendasi dari KPK untuk menyelesaikan masalah tata kelola jalan tol:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif, dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menggunakan Detail Engineering Design (DED), sebagai acuran pelaksanaan lelang jalan tol.
- Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT, dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.
- Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR, agar bisa menjaring banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
- Menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol, terkait pengambilalihan dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.
- Melakukan penagihan, dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana pengadaan tanah dari BUJT secara bergulir.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram @official.kpk |
KOMENTAR