GridOto.com - Satreskrim Polres Madiun sukses mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, yang dijalankan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur, belum lama ini.
Tak sampai situ saja, polisi juga berhasil menangkap pemilik usaha fotokopi bernisial JR (51) yang menjadi tersangka pembuatan SIM palsu.
Terhitung ada sebanyak 150 lembar SIM palsu yang dibuatnya, dengan keuntungan hingga puluhan juta Rupiah.
Parahnya lagi dari pemeriksaan lebih lanjut, praktik itu ternyata sudah dijalankan JR sejak 2021 lalu.
"Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM B2 palsu bersama perangkat pembuatnya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/03/2023).
Ditambah ada satu unit mesin laminating, satu bendel printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan hingga tiga stempel palsu.
Lanjutnya, dalam praktiknya JR mengincar warga sekitar yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan.
Kemudian pelaku meminta syarat yang sangat mudah, yakni fotokopi KTP dan foto diri.
Untuk tarifnya, pelaku mematok mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu per lembar SIM palsu.
Mirisnya lagi selain membuat SIM palsu, pelaku juga membuka jasa pembuatan dan pencetakan ijazah palsu.
Akibat praktik ini, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR