Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polres Madiun Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu, Pelaku Terancam Penjara Lima Tahun

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Maret 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Satreskrim Polres Madiun sukses mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, yang dijalankan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur, belum lama ini.

Tak sampai situ saja, polisi juga berhasil menangkap pemilik usaha fotokopi bernisial JR (51) yang menjadi tersangka pembuatan SIM palsu.

Terhitung ada sebanyak 150 lembar SIM palsu yang dibuatnya, dengan keuntungan hingga puluhan juta Rupiah.

Parahnya lagi dari pemeriksaan lebih lanjut, praktik itu ternyata sudah dijalankan JR sejak 2021 lalu.

Satreskrim Polres Madiun berhasil ungkap praktik pembuatan SIM Palsu di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur.
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Satreskrim Polres Madiun berhasil ungkap praktik pembuatan SIM Palsu di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur.

"Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM B2 palsu bersama perangkat pembuatnya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/03/2023).

Ditambah ada satu unit mesin laminating, satu bendel printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan hingga tiga stempel palsu.

Lanjutnya, dalam praktiknya JR mengincar warga sekitar yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan.

Kemudian pelaku meminta syarat yang sangat mudah, yakni fotokopi KTP dan foto diri.

Baca Juga: Ketahuan Gara-gara Nomor Tak Terdaftar, Tiga Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi, Penjara 6 Tahun Menanti

Untuk tarifnya, pelaku mematok mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu per lembar SIM palsu.

Mirisnya lagi selain membuat SIM palsu, pelaku juga membuka jasa pembuatan dan pencetakan ijazah palsu.

Akibat praktik ini, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa