Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Kendaraan Listrik

Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 7 Maret 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi. konversi motor BBM ke listrik dapat insentif Rp 7 juta dari pemerintah.
Rizky OTOMOTIF
Ilustrasi. konversi motor BBM ke listrik dapat insentif Rp 7 juta dari pemerintah.

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Pasalnya penggunaan motor listrik konversi memiliki dampak positif salah satunya menghemat pengeluran pemilik kendaraan hingga Rp 2,7 juta per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Sisi konsumen dan penggua motor perhitungan kita untuk motor BBM di konversi kurang lebih bisa menghemat Rp 2,7 juta per tahun," ujar Rida di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Rida melanjutkan, program konversi motor BBM ke listrik pemerintah juga bisa menghemat anggaran subsidi Rp 32,7 miliar per tahun untuk kebutuhan BBM.

"Di sisi lain, kita beralih dari BBM ke baterai yang menggunakan listrik konsumsi listrik akan bertambah 15,2 giga watt per hour," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan memberikan insentif kendaraan listrik yang berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk konversi motor BBM ke listrik Rp 7 juta dengan kuota 50 ribu unit sampai akhir tahun 2023.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Kemenkeu Sebut UMKM Jadi Prioritas dan Ungkap Kriteria Penerimanya

Buat sobat yang tertarik, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar mendapat insentif tersebut.

"Mulai dari motornya kalau sudah mogok jangan lah, ini yang masih laik jalan artinya masih digunakan keseharian kita," ucap Rida.

Lanjut menurutnya, untuk motor yang dapat insentif konversi dari pemerintah syarat kapasitas mesin di antaranya 110 sampai 150 cc.

Kemudian dokumen administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih hidup.

"Lalu STNK dan KTP sama agar tidak disalahgunakan, kalau punya motor dua hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lain kebagian ," sambungnya.

Terakhir konversi motor konvensional ke listrik ini dilakukan bengkel yang sudah tersertifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa