GridOto.com - Satlantas Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) resmi luncurkan surat larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor.
Larangan itu telah disampaikan ke seluruh pelajar di Kabupaten Blora melalui surat imbauan sejak awal Februari 2023.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik mengatakan, surat imbauan diberikan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se Kabupaten Blora.
Noach mengatakan, langkah ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar.
"Terutama bagi mereka (pelajar) yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ucap Noach dikutip dari TribunJateng.com.
Ia juga menyayangkan sikap orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai motor ke sekolah.
"Alih-alih menunjukan rasa sayang, hal itu justru berbahaya bagi anak itu sendiri," ungkapnya.
Lanjut menurut Noach, perlu ada dukungan dari orang tua serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini.
"Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Harusnya kalau sayang anak jangan diberikan kendaraan bila usianya di bawah 17 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Viral Bocah SMP Nyetir Mobil Tanpa Seat Belt, Banyak Pasal Menanti
Kendati demikian, Noach menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat fleksibel dan kondisional.
"Karena tidak semua sekolah maupun pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas antar jemput bagi para pelajar," terangnya.
Namun para pelajar yang melanggar lalu lintas saat berangkat maupun pulang sekolah akan ditindak oleh Satlantas Polres Blora menggunakan sistem tilang.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satlantas Blora Terbitkan Surat Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR