GridOto.com - Satlantas Polres Tabanan, Bali sudah menggalakkan patroli di sejumlah titik yang sering dikunjungi turis, sejak Minggu (05/03/2023).
Patroli tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah foto pemotor bule yang ketahuan menggunakan pelat palsu di jalan raya.
Hanya saja, Satlantas Polres Tabanan belum menemukan adanya pemotor bule yang menggunakan pelat palsu dalam patroli kemarin.
Malahan ada beberapa warga lokal yang justru terjaring, karena kedapatan melakukan pelanggaran di jalan raya.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menjelaskan patroli dilakukan di seputaran Jalan Bypass Ir Soekarno, tepatnya di Pos Traffic Light Kecamatan Kediri.
Lalu pelanggaran yang terjaring semua tak mendapatkan teguran lagi, melainkan denda tilang manual.
"Kami berupaya agar tidak ada pelanggaran dan meminimalisir risiko kecelakaan, jadi kami lakukan penindakan tilang manual untuk para pelanggar sampai hari ini," ungkap Kanisius Franata, dikutip dari Tribun-bali.com, Senin (06/03/2023).
Lanjutnya, terhitung ada 23 pelanggar yang terjaring dengan perincian 18 pelanggar tak menggunakan helm, dua pelanggar tak memasang pelat nomor dan tiga pelanggar karena hal teknis lainnya.
Dari semua pelanggar yang terjaring, sebanyak 15 STNK, lima SIM dan tiga kendaraan disita oleh Satlatas Polres Tabanan.
Baca Juga: Buntut Viralnya Pemotor Bule Pakai Pelat Palsu, Polda Bali Langsung Turun Tangan
Banyaknya pelanggar dari warga lokal, jelas menjadi catatan penting bagi polisi.
Mengingat warga lokal seharusnya memberikan edukasi kepada para bule atau turis yang datang, agar lebih taat berkendara.
"Kebanyakan alasannya karena perjalanan dekat, tapi enggak pakai helm dan tidak dilengkapi surat-surat berkendara, kami berharap masyarakat lokal bisa memberikan contoh yang baik," imbuh Kanisius.
Kasatlantas Polres Tabanan ini juga mengimbau kepada semua pemilik rental kendaraan, baik roda dua atau empat untuk selalu menerapkan sejumlah ketentuan bagi para penyewanya.
Misal jaminan paspor, pengecekan SIM penyewa hingga melengkapi kendaraannya agar sesuai standar dan surat-suratnya harus lengkap.
"Juga jangan lupa penyewa agar memberikan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas, lalu dibuat perjanjian ketika ada pelanggaran atau kerusakan akibat keteledoran penyewa, atau bisa juga diterapkan aturan deposito dari penyewa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Satlantas Polres Tabanan Sisir WNA Pakai Plat Nomor Palsu, Minta Warga Lokal Beri Tauladan ke WNA.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR