Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Kendaraan Listrik

Bisa Dicatat! Ini 5 Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah

Muslimin Trisyuliono - Senin, 6 Maret 2023 | 16:24 WIB
Ilustrasi. Hyundai Ioniq5 mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi. Hyundai Ioniq5 mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah

GridOto.com - Pemerintah resmi mengumumkan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Langkah tersebut diambil pemerintah guna mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan saat ini ada lima merek kendaraan listrik baru yang terdaftar mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Kalau roda empat baru ada dua yang TKDN di atas 40 persen yaitu Ioniq 5 dan Wuling. untuk roda dua ada tiga Gesits, Volta dan Selis," ujar Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Gesits G1
Isal/GridOto.com
Gesits G1

Terkait skema penyaluran insentif, Agus menjelaskan produsen bisa mendaftarkan ke Kemenperin untuk kendaraan yang telah memenuhi TKDN 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN," ucap Agus.

Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.

"Jadi calon pembeli tinggal datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan," ucap Agus.

Baca Juga: Insentif Konversi Listrik Langsung Ke Bengkel, Ini Skema Pembayarannya

"Setelah dicek dalam sistem dapat bantuan, pembeli akan mendapatkan potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, besaran insentif yang akan diberikan untuk motor listrik baru sebesar Rp 7 juta sebanyak 200 ribu unit sampai Desember 2023.

Kemudian untuk konversi dari motor konvensional kelistrik akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 ribu unit sampai akhir tahun ini.

Sementara untuk besaran insentif mobil listrik akan diumumkan sebelum masa efektif pada 20 Maret mendatang.

"Nanti akan kita umumkan resminya berapa (insentif mobil listrik)," ucap Luhut.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa