Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Kendaraan Listrik

Insentif Konversi Listrik Langsung Ke Bengkel, Ini Skema Pembayarannya

Hendra - Senin, 6 Maret 2023 | 15:05 WIB
Motor konversi dapat insentif Rp 7 juta yang diberikan langsung ke bengkel konversi
Dok. Kementerian ESDM
Motor konversi dapat insentif Rp 7 juta yang diberikan langsung ke bengkel konversi

GridOto.com- Pemerintah mengumumkan insentif untuk kendaraan listrik. 

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan untuk motor konversi listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 7 juta. 

"Efektif berlaku pada 20 Maret 2023," tegas Luhut dalam konferensi pers secara online, Senin (6/3).

Angka ini memang sudah banyak diungkap berbagai pihak terutama pebengkel konversi. 

Tomy Huang, bos BRT bengkel konversi mengungkapkan dana sebesar Rp 7 juta ini nantinya akan langsung diberikan kepada bengkel.

"Skemanya seperti itu. Jadi konsumen tinggal membayar sisanya saja. Untuk motor konversi harga awalnya Rp 15 juta," jelas Tomy melalui percakapan telepon. 

Menurut pria yang bermarkas di Sentul, Bogor, Jawa Barat ini sebelum insentif dibayarkan pebengkel harus melalui 3 tahap penyelesaian.

"Tahapan ini akan nge-link dengan pihak ESDM dan Kemenhub secara sistem," ungkap Tomy Huang. 

Pertama, motor yang akan dikonversi ini surat-suratnya harus benar.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Efektif 20 Maret 2023, Berikut Besarannya 

"Secara legalitas harus lengkap, STNK, BPKB. Keabsahan ini penting karena terkait dengan hukum," bilang Tomy. 

Tahap berikutnya, motor harus layak jalan ini dibuktikan dengan SUT dan SRUT. 

Maksud dari kelayakan ini menyangkut kelengkapan utama seperti spion, lampu depan, klakson, pengereman. 

"Ya motor layak jalan. Kalau tidak lengkap proses pemberian insentif tidak bisa dilakukan," bilangnya. 

Terakhir serah terima kendaraan kepada konsumen.

"Dalam serah terima ini, seluruh Quality Control dari motor sudah dilakukan, dan STNK sudah terbit," jelasnya. 

Semua kelengkapan dokumen ini harus disertakan dalam web yang terhubung dengan ESDM dan Kemenhub.

Setelah data ini sudah diverifikasi oleh ESDM dan Kemenhub, baru bengkel bisa mengajukan klaim insentif ini. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa