GridOto.com - PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) sebagai service provider pemeliharaan jalan tol, akan lakukan pekerjaan pemeliharaan jalan Tol Jagorawi
Pekerjaan pemeliharaan berupa rekonstruksi jalan akan dilaksanakan mulai dari hari ini tanggal (6/3/2023) pukul 10.00 WIB s.d 11 Maret 2023 pukul 05.00 WIB pada lokasi KM 28+000 s.d KM 28+200 bahu luar arah Jakarta sepanjang 200 meter.
"Selama pekerjaan berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan sementara tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan secara normal," kata Ginanjar Bekti Rakhmanto Pgs Senior Manager Representatif Office 1 Jasamarga Metropolitan, Senin (6/3/2023).
Jasamarga Metropolitan Tollroad memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut.
Untuk mengantisipasi penyempitan lajur yang terjadi dampak dari pekerjaan, Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama dengan PT JMTM menyiapkan rambu-rambu untuk pengamanan.
"Kami menyiagakan petugas pengaturan lalulintas di sekitar lokasi pekerjaan," paparnya.
Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, memperhatikan rambu-rambu dan arahan petugas, serta mengatur waktu perjalanan.
Sebelumnya, sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) mengeluhkan kondisi jalan berlubang yang merusak ban kendaraan.
Baca Juga: Masyarakat Jateng Keluhkan Banyak Jalan Rusak, Ganjar Pranowo Kasih Solusinya
PT Jasa Marga akan mengganti kerusakan pada kendaraan pengguna akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Berikut cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga:
1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR