Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Melawan Arus Berjamaah di Sekitar Pasar Ciluar, Langsung Dicecar Netizen

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 3 Maret 2023 | 15:40 WIB
Sejumlah pemotor tertangkap kamera melawan arus berjamaah di sekitar Pasar Ciluar, Bogor, pada Rabu (01/03/2023).
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Sejumlah pemotor tertangkap kamera melawan arus berjamaah di sekitar Pasar Ciluar, Bogor, pada Rabu (01/03/2023).

GridOto.com - Aksi melawan arus yang dilakukan sejumlah pemotor terekam dashcam pengemudi mobil di Kawasan Pasar Ciluar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (01/03/2023).

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat banyak pemotor melawan arus secara berjamaah yang diduga terjadi karena kemacetan di jalanan sekitar Kawasan Pasar Ciluar.

Parahnya lagi, ada salah satu pemotor Honda PCX 150 yang dengan sengaja mengadang laju mobil, meski sudah tahu dirinya melawan arus.

Padahal kalau dilihat lebih teliti lagi, jalanan Kawasan Pasar Ciluar yang terlihat dalam video sudah dipisahkan dengan pembatas di tengah jalan.

"Rutinitas setiap sore, makin parah ulah para pencuri jalan mengambil hak orang lain dan malah melaju ke tengah serasa yang punya jalan, padahal kita sama sama bayar pajak," isi caption postingan, yang diunggah pada Kamis (02/03/2023).

Perlu diketahui, aksi melaju lawan arus lalu lintas jelas bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Terlebih aksi ini juga bisa membuat pelanggarnya mendapatkan sanksi yang enggak main-main.

Mengingat hal tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Baca Juga: Bikin Resah Pengguna Jalan Lain, Sanksi Ini Bisa Jerat Oknum Bikers Harley-Davidson Yang Lawan Arus

Pada pasal ini tertulis bahwa setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dikenakan dua pilihan sanksi yang ditentukan.

Seperti hukuman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak cuma sampai situ saja, pelanggaran melawan arus juga bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 311 ayat 1.

Dalam pasal itu disebutkan baha setiap pengendara yang dengan sengaja mengmudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Melihat video pemotor melakukan aksi melawan arus secara berjamaah, sejumlah netizen pun memberikan reaksi yang pedas di kolom komentar.

"Akibat lawan arah jadi pembenaran di mana-mana karena tidak ada yang menindak, sekarang hampir di setiap jalan ditemukan pemotor lawan arah, tapi kalau dipepetin maupun ditegur justru mereka yang lebih galak," tulis akun Instagram @dani_fir68.

"Pelanggaran berjamaah, kesalahan yang akhirnya jadi pembenaran," timpal akun Instagram @arfin_avan00.

"Gimana negara mau maju, SDM-nya begini kemunduran terus pikirannya," balas akun Instagram @aldyf272.

Editor : Dida Argadea
Sumber : UU no 22 tahun 2009,Instagram @dashcam_owners_indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa