GridOto.com - Aksi melawan arus yang dilakukan sejumlah pemotor terekam dashcam pengemudi mobil di Kawasan Pasar Ciluar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (01/03/2023).
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat banyak pemotor melawan arus secara berjamaah yang diduga terjadi karena kemacetan di jalanan sekitar Kawasan Pasar Ciluar.
Parahnya lagi, ada salah satu pemotor Honda PCX 150 yang dengan sengaja mengadang laju mobil, meski sudah tahu dirinya melawan arus.
Padahal kalau dilihat lebih teliti lagi, jalanan Kawasan Pasar Ciluar yang terlihat dalam video sudah dipisahkan dengan pembatas di tengah jalan.
"Rutinitas setiap sore, makin parah ulah para pencuri jalan mengambil hak orang lain dan malah melaju ke tengah serasa yang punya jalan, padahal kita sama sama bayar pajak," isi caption postingan, yang diunggah pada Kamis (02/03/2023).
Perlu diketahui, aksi melaju lawan arus lalu lintas jelas bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Terlebih aksi ini juga bisa membuat pelanggarnya mendapatkan sanksi yang enggak main-main.
Mengingat hal tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
View this post on Instagram
Baca Juga: Bikin Resah Pengguna Jalan Lain, Sanksi Ini Bisa Jerat Oknum Bikers Harley-Davidson Yang Lawan Arus
Pada pasal ini tertulis bahwa setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dikenakan dua pilihan sanksi yang ditentukan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Instagram @dashcam_owners_indonesia |
KOMENTAR