Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 3 Maret 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi. Kendaraan jadi korban jalan tol berlubang bisa ajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi. Kendaraan jadi korban jalan tol berlubang bisa ajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.

GridOto.com - Kendaraan alami kerusakan usai menghantam lubang di jalan tol, bisa lho mengajukan klaim ganti rugi kepada PT Jasa Marga (Persero).

Namun dengan catatan, kerusakan tersebut diakibatkan oleh jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus," ujar Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga.

"Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto.com, Jumat (3/3/2023).

Lanjut menurut Lisye, ada sejumlah prosedur penanganan untuk klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.

Sebagai langkah awal, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke call center Jasa Marga.

"Jka mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android," tutur Lisye lagi.

"Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian, yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Apabila pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya.

Baca Juga: Viral, Banyak Mobil Jadi Korban Jalan Rusak di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa