GridOto.com- Pengadaan kendaraan dinas kepala daerah DKI Jakarta yang melawan alias tidak sesuai dengan Instruksi Presiden.
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Inpres No, 7 ini diberlakukan pada 13 September 2022.
Dalam huruf ketiga Inpres dijelaskan mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pengadaan tersebut dalam Inpres Nomor 7 ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Berbeda dengan Inpres No. 7, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) disebutkan belanja modal kendaraan dinas untuk Pj Gubernur DKI Jakarta bukan kendaraan listrik.
Pada Sirup LKPP ditulis satu unit mobil, kapasitas 4.200 cc.
Nilai pagu dari paket pengadaan kendaraan dinas itu sebesar Rp 2,3 miliar.
Terhadap hal ini, Pj Gubenur DKI Jakarta Heru dikutip dari kompas.com mengakui tidak mengetahui.
Baca Juga: Jeep Rubicon 4-Door, Kendaraan Rp 2,3 Miliar Cocok untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta
Ia malah menyebutkan pengadaan kendaraan dinasnya bukan Jeep, melainkan mobil listrik.
"Nanti saya cek lagi," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR