GridOto.com - Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan SIM malam hari, seperti disampaikan oleh Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi.
"Tujuannya adalah untuk membantu warga masyarakat, khususnya warga kota Bekasi, bagi yang tidak sempat melakukan perpanjangan SIM/SKCK pada pagi hari dikarenakan kesibukan kerja, maka masyarakat dapat bisa terbantu dengan adanya pelayanan malam hari," kata AKP Muryadi kepada GridOto.com, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, terdapat syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perpanjangan SIM malam hari di Kota Bekasi.
Di antaranya yaitu fotokopi KTP sebanyak 5 lembar, Surat Keterangan Sehat dan Surat Lulus Psikologi.
Cara perpanjang SIM malam hari di Bekasi juga relatif mudah.
Yaitu melalui antrean online di laman antrianku.polresmetrobekasikota.com.
Jika mendapatkan antrean pembuatan SIM baru lewat dari jam 13.00 WIB, maka dapat dapat datang di hari yang sama pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, apabila mendapatkan antrean perpanjangan SIM di Bekasi lewat dari pukul 20.00 WIB, maka silakan datang di hari yang sama pada jam 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dikenakan biaya total Rp 215 ribu, dengan rincian Rp 80 ribu untuk SIM A, Rp 75 ribu untuk SIM C, dan Rp 60 ribu untuk biaya asuransi (SIM A dan SIM C).
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tunggu Kiriman Hunter Scrambler SK500 untuk Uji Praktik SIM C1
Pembayaran asuransi ini sebenarnya bersifat opsional, artinya boleh jika tidak membayar.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR