GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bakal memberikan solusi bagi para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di rumahnya.
Salah satu cara yang akan dilakukan yakni membuat beberapa pusat parkir di kelurahan atau kecamatan, agar para pemilik mobil bisa parkir di sana.
Solusi untuk pemilik mobil yang tak punya garasi tersebut muncul karena adanya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang sudah ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Perda tadi, salah satu poin yang tertulis yakni pemilik mobil pribadi harus memiliki garasi di tempat tinggalnya.
Tapi tenang saja, Perda ini masih dalam tahap sosialisasi selama setahun ke depan, dan para pemilik kendaraan yang belum memiliki garasi tidak akan medapatkan sanksi.
Tentu panjangnya waktu sosialisasi itu bisa memberikan waktu bagi masyarakat, agar segera membuat garasi untuk mobil pribadinya.
Hanya saja solusi bagi pemilik mobil yang tak punya garasi yang sudah diwacanakan Gribran, kemungkinan besar belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
"Ya nanti harus kami carikan tempat dulu, seperti pusat parkir di tingkat kelurahan atau kecamatan," ujar Gibran, dikutip dari Tribunsolo.com, Rabu (01/03/2023).
Selain harus mencari tempat, Pemkot Solo juga harus mengkaji lebih lanjut wacana ini.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Bagi Masyarakat yang Beli Mobil Baru Bakal Dapat BPKB Elektronik
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR