GridOto.com - Menarik untuk warga Depok, Jawa Barat yang mau melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling pada hari ini (2/3) akan ada di dua lokasi.
Lokasi SIM Keliling yang pertama di Pos Lalu Lintas Kukusan Depok.
Sedangkan untuk lokasi kedua, di gedung Ex-Ramayana Cimanggis Depok.
Untuk jam pelayanan perpanjangan SIM ini tersedia dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk persyaratan yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM, dan surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tunggu Kiriman Hunter Scrambler SK500 untuk Uji Praktik SIM C1
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR