GridOto.com - Video Mario Dandy Satrio yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon di Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur jadi perbincangan panas.
Pasalnya, ulah Mario Dandy Satrio ini melanggar aturan pebatasan kendaraan pribadi di Kawasan Gunung Bromo, yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tertanggal 20 Desember 2012.
Beradarnya video Mario Dandy Satrio yang memarkirkan Jeep Wrangler Rubicon miliknya di Kawasan Gunung Bromo, jelas mengundang tanggapan dari berbagai pihak.
Seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, yang menyayangkan tindakan Mario Dandy.
Mengingat Kawasan Gunung Semeru merupakan destinasi pariwisata prioritas, yang mengunggulkan konservasi alamnya.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita harus mematuhi peraturan, jangan sampai kita merusak daya tarik wisata kita," ujar Uno, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/02/2023).
Ia menambahkan, dirinya sudah berulang kali mendapatkan kiriman foto yang memperlihatkan mobil atau kendaraan lain yang melintas di Kawasan Gunung Bromo.
Padahal Menparekraf berharap agar Kawasan Gunung Bromo dijaga keaslian dan kelestariannya.
Mario Dandy "Dlondonge" mantan pejabat @DitjenPajakRI kok bisa dg mudah masuk ke Sabana Gunung Bromo ya ? Pdhl sudah ada aturan yg sangat jelas terkait larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo. pic.twitter.com/Pr3GfWh9X4
— Tukang Rosok ™️ (@tukangrosok22) February 27, 2023
Baca Juga: Spill Harga Bekas Wrangler Rubicon, Mobil yang Dipamerkan Mario Dandy
Sehingga ia berencana untuk berkoordinasi dengan pengurus wisata setempat, guna memperketat penerapan aturan yang sudah berlaku.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Twitter @tukangrosok22 |
KOMENTAR