GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan KTP daerah tinggal yang baru, atau yang disebut mutasi kendaraan.
Tak hanya itu, mutasi juga dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Karena pada saat pindah alamat tempat tinggal, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Hal ini dilakukan karena akan berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Pasalnya, nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Dwi mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Dwi kepada GridOto.com, Rabu (1/3/2023).
Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Baca Juga: Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR